Pelaporan SPT suami istri gabung NPWP
Seorang istri yang menggabungkan kewajiban perpajakan dengan suami tidak perlu melaporkan SPT. Pelaporan SPT dilakukan menggunakan akun Coretax DJP suami Kondisi 1: Istri bekerja di satu pemberi kerja dan tidak memiliki usaha 1. Pastikan NIK istri sudah terdaftar dalam Data Unit Keluarga (DUK) pada akun Coretax DJP suami dengan status istri sebagai tanggungan. 2. Pemberi kerja istri membuat bukti potong atas penghasilan istri menggunakan NIK istri/NPWP suami 3. Penghasilan dan kredit pajak istri ter-prefill pada SPT suami. Jika tidak ter-prefill, siapkan bukti potong istri (BPA1/BPA2/BP21) yang diterbitkan pemberi kerja. 4. Catat bukti potong istri terprepopulasi pada tabel Kredit Pajak SPT suami 5. Hapus bukti potong istri terprepopulasi untuk dipindahkan ke tabel penghasilan final pada SPT suami Penghasilan dan kredit pajak istri tidak perlu digabung dengan penghasilan neto suami, tetapi cukup dicantumkan pada tabel penghasilan final pada SPT suami saja (dala...