Pelaporan SPT suami istri gabung NPWP
Seorang istri yang menggabungkan kewajiban perpajakan dengan suami tidak perlu melaporkan SPT. Pelaporan SPT dilakukan menggunakan akun Coretax DJP suami
Kondisi 1: Istri bekerja di satu pemberi kerja dan tidak memiliki usaha
1. Pastikan NIK istri sudah terdaftar dalam Data Unit Keluarga (DUK) pada akun Coretax DJP suami dengan status istri sebagai tanggungan.
2. Pemberi kerja istri membuat bukti potong atas penghasilan istri menggunakan NIK istri/NPWP suami
3. Penghasilan dan kredit pajak istri ter-prefill pada SPT suami. Jika tidak ter-prefill, siapkan bukti potong istri (BPA1/BPA2/BP21) yang diterbitkan pemberi kerja.
4. Catat bukti potong istri terprepopulasi pada tabel Kredit Pajak SPT suami
5. Hapus bukti potong istri terprepopulasi untuk dipindahkan ke tabel penghasilan final pada SPT suami
Penghasilan dan kredit pajak istri tidak perlu digabung dengan penghasilan neto suami, tetapi cukup dicantumkan pada tabel penghasilan final pada SPT suami saja (dalam hal bukti potong istri terprepopulasi pada tabel Kredit Pajak SPT suami, maka perlu dihapus dulu dari tabel tersebut untuk dipindahkan ke tabel penghasilan final).
6. Apakah Anda menerima penghasilan yang dikenakan pajak penghasilan bersifat final?
Jawab: Ya. Kemudian isi Lampiran 2 Bagian A
7. Tambahkan pada Lampiran 2 Bagian A sesuai dengan bukti potong istri:
- NPWP Pemotong
- Sumber: Penghasilan Istri Dari Satu Pemberi Kerja
- DPP: Penghasilan Bruto istri
- PPh Terutang: PPh yg sudah dipotong
8. Dalam hal ini tidak ada pajak tambahan atau tarif baru yang dikenakan.
Sumber:
https://pajak.go.id/coretaxpedia/pelaporan-spt-suami-istri-gabung-npwp
Pembetulan tahun 2024 kebawah di: https://djponline.pajak.go.id/
Comments